Prinsip etika dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman etika profesi yang menjadi acuan wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
KABATA.ID menempatkan prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dasar: Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik yang disahkan tersebut terdiri atas 11 pasal.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam praktik redaksi, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Profesionalitas mencakup penggunaan identitas sebagai wartawan, penghormatan terhadap hak narasumber, serta tindakan jurnalistik yang sesuai dengan etika profesi.
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berita harus memberikan gambaran yang proporsional dan tidak menggiring pembaca kepada kesimpulan yang belum terbukti.
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Redaksi KABATA.ID wajib melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi individu maupun masyarakat.
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Ketentuan ini penting untuk melindungi martabat, keselamatan, serta masa depan pihak yang berada dalam posisi rentan.
Redaksi wajib mempertimbangkan kepentingan publik sekaligus perlindungan terhadap korban dan anak.
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Status sebagai wartawan tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan jurnalistik.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pemberitaan harus berfokus pada kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik, bukan pada prasangka terhadap identitas seseorang.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Redaksi harus membedakan antara informasi yang memiliki nilai kepentingan publik dengan informasi pribadi yang tidak relevan dengan pemberitaan.
Kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama ketika informasi pribadi akan diberitakan.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Redaksi juga menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan dan redaksi bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang diterbitkan.
Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu landasan penting bagi KABATA.ID dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab.
Seluruh wartawan, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam produksi jurnalistik KABATA.ID diharapkan memahami dan menaati prinsip-prinsip tersebut.
Sumber resmi: Dewan Pers — Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
KABATA.ID
Membaca Fakta, Mengawal Kuasa.