KABATA.ID

Kode Etik
Jurnalistik

Prinsip etika dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman etika profesi yang menjadi acuan wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

KABATA.ID menempatkan prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dasar: Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik yang disahkan tersebut terdiri atas 11 pasal.

2

Daftar Isi

Pendahuluan 2
Pasal 1 — Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk 4
Pasal 2 — Profesionalitas Wartawan 5
Pasal 3 — Pengujian Informasi 6
Pasal 4 — Larangan Pemberitaan 7
Pasal 5 — Identitas Korban 8
Pasal 6 — Penyalahgunaan Profesi 9
Pasal 7 — Hak Tolak 10
Pasal 8 — Diskriminasi 11
Pasal 9 — Kehidupan Pribadi 12
Pasal 10 — Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab 13
Pasal 11 — Akuntabilitas 14
3

Pasal 1

Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dalam praktik redaksi, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip KABATA.ID

  • Mengutamakan kebenaran informasi.
  • Tidak memanipulasi fakta.
  • Tidak sengaja merugikan pihak tertentu.
  • Menjaga independensi pemberitaan.
4

Pasal 2

Profesionalitas Wartawan

Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Profesionalitas mencakup penggunaan identitas sebagai wartawan, penghormatan terhadap hak narasumber, serta tindakan jurnalistik yang sesuai dengan etika profesi.

Dalam Peliputan

  • Memperkenalkan identitas secara jelas ketika diperlukan.
  • Menghormati privasi narasumber.
  • Tidak melakukan pemaksaan.
  • Tidak melakukan tindakan jurnalistik yang merendahkan martabat seseorang.
5

Pasal 3

Pengujian Informasi

Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penerapan di KABATA.ID

  • Memeriksa sumber informasi.
  • Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
  • Membedakan fakta dan opini.
  • Tidak menghakimi seseorang melalui pemberitaan.

Berita harus memberikan gambaran yang proporsional dan tidak menggiring pembaca kepada kesimpulan yang belum terbukti.

6

Pasal 4

Larangan Pemberitaan

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Redaksi KABATA.ID wajib melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi individu maupun masyarakat.

Prinsip Redaksi

  • Tidak menerbitkan informasi palsu.
  • Tidak membuat tuduhan tanpa dasar.
  • Menghindari visual yang tidak diperlukan dan bersifat sadis.
  • Menjaga kepatutan dalam penyajian informasi.
7

Pasal 5

Identitas Korban

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Ketentuan ini penting untuk melindungi martabat, keselamatan, serta masa depan pihak yang berada dalam posisi rentan.

Redaksi wajib mempertimbangkan kepentingan publik sekaligus perlindungan terhadap korban dan anak.

8

Pasal 6

Penyalahgunaan Profesi

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Status sebagai wartawan tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan etika jurnalistik.

Komitmen Redaksi

  • Menolak pemberian yang dapat memengaruhi independensi berita.
  • Tidak menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.
  • Menjaga kepercayaan masyarakat.
9

Pasal 7

Hak Tolak

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan jurnalistik.

10

Pasal 8

Diskriminasi

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pemberitaan harus berfokus pada kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik, bukan pada prasangka terhadap identitas seseorang.

11

Pasal 9

Kehidupan Pribadi

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Redaksi harus membedakan antara informasi yang memiliki nilai kepentingan publik dengan informasi pribadi yang tidak relevan dengan pemberitaan.

Kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama ketika informasi pribadi akan diberitakan.

12

Pasal 10

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Redaksi juga menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen KABATA.ID

  • Kesalahan tidak disembunyikan.
  • Koreksi dilakukan secara terbuka.
  • Hak jawab ditangani secara profesional.
13

Pasal 11

Akuntabilitas

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan dan redaksi bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang diterbitkan.

Tanggung Jawab KABATA.ID

  • Terbuka terhadap koreksi.
  • Menanggapi keberatan secara profesional.
  • Memperbaiki kesalahan yang terbukti.
  • Menjaga kepercayaan publik.
14

Penutup

Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu landasan penting bagi KABATA.ID dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab.

Seluruh wartawan, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam produksi jurnalistik KABATA.ID diharapkan memahami dan menaati prinsip-prinsip tersebut.

Sumber resmi: Dewan Pers — Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

KABATA.ID
Membaca Fakta, Mengawal Kuasa.

15
Halaman 1 dari 15