BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Nasional

Forum BEM se-DIY Beri Ultimatum 7 Hari, Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

Oleh Redaksi • 12 Oktober 2026 • 156 Pembaca
Bagikan:
Forum BEM se-DIY Beri Ultimatum 7 Hari, Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden
Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta saat Konferensi Pers.

KABATA.ID, YOGYAKARTA - Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) melayangkan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan sejumlah lembaga negara menyusul temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum tersebut memberikan tenggat waktu 7 × 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan mereka, dengan menyatakan akan mendeklarasikan pemberhentian Gibran dari jabatannya apabila tuntutan tidak didengar.

Ultimatum itu disampaikan dalam konferensi pers Forum BEM se-DIY pada Senin (12/10/2026) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Mengusung tema “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”, forum tersebut menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu, tanggung jawab lembaga negara, dan kedaulatan rakyat.

Dalam pernyataan resminya, Forum BEM se-DIY merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Mereka menyoroti bagian putusan yang menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Forum BEM se-DIY juga menyoroti penilaian MK terhadap proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam putusan yang mereka rujuk, MK menilai KPU abai terhadap prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa berkas persyaratan calon.

Bagi Forum BEM se-DIY, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan pengadilan. Mereka menuntut adanya tindak lanjut yang jelas, termasuk penelusuran tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait dan langkah konkret dari lembaga negara yang berwenang.

“JANGAN DIAM,” demikian penegasan Forum BEM se-DIY dalam rilisan persnya. Mereka menolak jika putusan MK hanya menjadi bahan diskusi elite politik dan mendesak agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

Soroti Tanggung Jawab KPU dan Lembaga Negara

Selain mendesak Gibran mengundurkan diri, Forum BEM se-DIY menuntut pertanggungjawaban KPU RI atas proses verifikasi persyaratan calon yang menjadi sorotan dalam putusan MK.

Mereka mendesak Presiden dan DPR RI segera memberhentikan seluruh komisioner KPU RI. Forum tersebut juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa seluruh pengaduan yang telah diterima dan menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Di bidang penegakan hukum, Forum BEM se-DIY mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang disebut sebagai aktor, agen, dan proxy dalam perkara tersebut.

Forum itu turut mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seluruh dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kepada publik melalui situs resmi dan media nasional.

Tak hanya itu, mereka menuntut pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.

Seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai desakan politik dan hukum dari Forum BEM se-DIY. Dugaan pelanggaran yang mereka sebutkan tetap memerlukan penanganan dan pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.

Kritik Pemerintah: Dari Krisis Konstitusi hingga Kerusakan Lingkungan

Forum BEM se-DIY juga memperluas kritiknya terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai belum mendapatkan penanganan memadai dari pemerintah.

Foto tambahan
Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta saat membacakan tuntutan.

Mereka menyoroti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Maluku Utara, banjir dan bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur, pembabatan hutan dalam skala besar di Papua, deforestasi, pencemaran lingkungan laut, hingga perampasan ruang hidup masyarakat dari wilayah timur sampai barat Indonesia.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Forum BEM se-DIY menilai pemerintah justru disibukkan dengan peresmian proyek hilirisasi, pengkaplingan lahan, pembentukan badan dan simpul yang mereka pandang mengekang hak-hak sipil, serta selebrasi politik pencitraan.

Kritik tersebut menunjukkan bahwa agenda yang dibawa Forum BEM se-DIY tidak terbatas pada persoalan persyaratan Wakil Presiden. Mereka juga mengaitkannya dengan kondisi demokrasi, perlindungan HAM, persoalan lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.

Sepuluh Tuntutan Forum BEM se-DIY

Dalam konferensi pers tersebut, Forum BEM se-DIY menyampaikan sepuluh tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Gibran Rakabuming Raka mengumumkan pengunduran diri secara terbuka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  2. Mendesak seluruh ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk membentuk Pansus Hak Angket dan memproses temuan MK melalui mekanisme pidana, etik, serta politik ketatanegaraan.
  3. Mendesak DPR RI, MPR, dan seluruh lembaga berwenang berdasarkan UUD 1945 menindaklanjuti secara terbuka temuan MK mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
  4. Mendesak Presiden dan DPR RI segera memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.
  5. Mendesak DKPP RI memeriksa seluruh pengaduan yang telah diterima dan menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
  6. Mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana serta mengungkap aktor, agen, dan proxy yang disebut dalam perkara tersebut.
  7. Menolak pencalonan dan pemilihan kembali komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang dinilai tidak objektif.
  8. Menuntut Komisi II DPR RI dan tim seleksi menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan sebagai syarat utama seleksi KPU RI dan Bawaslu RI periode 2027–2032.
  9. Mendesak Kemendikdasmen membuka seluruh dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kepada publik.
  10. Menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.

Forum BEM se-DIY menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Mereka menyatakan bahwa jika tuntutan tidak didengar dalam waktu 7 × 24 jam, mereka akan menyatakan, “Gibran Rakabuming Raka Diberhentikan dari Jabatan Wakil Presiden”.

Pernyataan tersebut merupakan ultimatum politik Forum BEM se-DIY, bukan keputusan pemberhentian resmi oleh lembaga negara.

Serukan Aksi Nasional, Dorong Gerakan Rakyat

Forum BEM se-DIY menilai jalur peradilan telah mencapai ujung, sementara pimpinan partai politik dan anggota DPR RI masih sibuk berdebat dan, menurut mereka, masih harus terus didesak untuk bertindak.

Atas dasar itu, mereka menyerukan konsolidasi gerakan rakyat sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban lembaga negara dan memperjuangkan kedaulatan rakyat.

“JALANAN adalah Pengadilan paling terhormat yang harus kita tempuh,” demikian seruan Forum BEM se-DIY dalam rilisan persnya.

Melalui seruan aksi nasional bertajuk “Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”, forum tersebut mengajak seluruh elemen gerakan rakyat untuk bersatu merespons persoalan konstitusi, demokrasi, dan sosial-politik yang mereka angkat.

Bagi Forum BEM se-DIY, temuan MK harus ditindaklanjuti dan tidak boleh berhenti pada perdebatan elite. Mereka kini mendesak lembaga-lembaga negara yang berwenang mengambil langkah konkret sesuai tuntutan yang telah disampaikan. (Red)

BACA JUGA
BERITA TERBARU