KABATA.ID,
YOGYAKARTA - Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah
Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) melayangkan sepuluh tuntutan kepada
pemerintah dan sejumlah lembaga negara menyusul temuan Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Forum tersebut memberikan tenggat waktu 7 Ă 24 jam untuk menindaklanjuti
tuntutan mereka, dengan menyatakan akan mendeklarasikan pemberhentian Gibran
dari jabatannya apabila tuntutan tidak didengar.
Ultimatum itu disampaikan dalam konferensi pers Forum
BEM se-DIY pada Senin (12/10/2026) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Mengusung tema â#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyatâ,
forum tersebut menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti tidak semata-mata
berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden, tetapi juga menyangkut integritas
penyelenggaraan pemilu, tanggung jawab lembaga negara, dan kedaulatan rakyat.
Dalam pernyataan resminya, Forum BEM se-DIY merujuk
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Mereka
menyoroti bagian putusan yang menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan
dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat,
atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang
setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan
dalam UU Pemilu.
Forum BEM se-DIY juga menyoroti penilaian MK terhadap
proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam
putusan yang mereka rujuk, MK menilai KPU abai terhadap prinsip kecermatan dan
kehati-hatian dalam memeriksa berkas persyaratan calon.
Bagi Forum BEM se-DIY, temuan tersebut tidak boleh
berhenti sebagai catatan dalam putusan pengadilan. Mereka menuntut adanya
tindak lanjut yang jelas, termasuk penelusuran tanggung jawab hukum pihak-pihak
terkait dan langkah konkret dari lembaga negara yang berwenang.
âJANGAN DIAM,â demikian penegasan Forum BEM se-DIY
dalam rilisan persnya. Mereka menolak jika putusan MK hanya menjadi bahan
diskusi elite politik dan mendesak agar persoalan tersebut segera
ditindaklanjuti.
Soroti Tanggung Jawab KPU dan Lembaga
Negara
Selain mendesak Gibran mengundurkan diri, Forum BEM
se-DIY menuntut pertanggungjawaban KPU RI atas proses verifikasi persyaratan
calon yang menjadi sorotan dalam putusan MK.
Mereka mendesak Presiden dan DPR RI segera
memberhentikan seluruh komisioner KPU RI. Forum tersebut juga meminta Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa seluruh pengaduan yang
telah diterima dan menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap seluruh
komisioner KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Di bidang penegakan hukum, Forum BEM se-DIY mendesak
Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap
dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta aparat
mengungkap pihak-pihak yang disebut sebagai aktor, agen, dan proxy dalam
perkara tersebut.
Forum itu turut mendesak Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seluruh dokumen dasar penerbitan surat
keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kepada publik melalui situs resmi dan
media nasional.
Tak hanya itu, mereka menuntut pengusutan dugaan
korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo dalam
penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor
2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai desakan
politik dan hukum dari Forum BEM se-DIY. Dugaan pelanggaran yang mereka
sebutkan tetap memerlukan penanganan dan pembuktian melalui mekanisme yang
berwenang.
Kritik Pemerintah: Dari Krisis Konstitusi
hingga Kerusakan Lingkungan
Forum BEM se-DIY juga memperluas kritiknya terhadap
berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai belum mendapatkan penanganan memadai
dari pemerintah.

Mereka menyoroti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan
serta Maluku Utara, banjir dan bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur,
pembabatan hutan dalam skala besar di Papua, deforestasi, pencemaran lingkungan
laut, hingga perampasan ruang hidup masyarakat dari wilayah timur sampai barat
Indonesia.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Forum BEM
se-DIY menilai pemerintah justru disibukkan dengan peresmian proyek hilirisasi,
pengkaplingan lahan, pembentukan badan dan simpul yang mereka pandang mengekang
hak-hak sipil, serta selebrasi politik pencitraan.
Kritik tersebut menunjukkan bahwa agenda yang dibawa
Forum BEM se-DIY tidak terbatas pada persoalan persyaratan Wakil Presiden.
Mereka juga mengaitkannya dengan kondisi demokrasi, perlindungan HAM, persoalan
lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.
Sepuluh Tuntutan Forum BEM se-DIY
Dalam konferensi pers tersebut, Forum BEM se-DIY
menyampaikan sepuluh tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak
Gibran Rakabuming Raka mengumumkan pengunduran diri secara terbuka dari jabatan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Mendesak
seluruh ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk
membentuk Pansus Hak Angket dan memproses temuan MK melalui mekanisme pidana,
etik, serta politik ketatanegaraan.
- Mendesak
DPR RI, MPR, dan seluruh lembaga berwenang berdasarkan UUD 1945 menindaklanjuti
secara terbuka temuan MK mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
- Mendesak
Presiden dan DPR RI segera memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.
- Mendesak
DKPP RI memeriksa seluruh pengaduan yang telah diterima dan menjatuhkan putusan
pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
- Mendesak
Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak
pidana serta mengungkap aktor, agen, dan proxy yang disebut dalam perkara
tersebut.
- Menolak
pencalonan dan pemilihan kembali komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang dinilai
tidak objektif.
- Menuntut
Komisi II DPR RI dan tim seleksi menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan
sebagai syarat utama seleksi KPU RI dan Bawaslu RI periode 2027â2032.
- Mendesak
Kemendikdasmen membuka seluruh dokumen dasar penerbitan surat keterangan
penyetaraan pendidikan Gibran kepada publik.
- Menuntut
pengusutan tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme Presiden Joko Widodo
terkait penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan
Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Forum BEM se-DIY menegaskan bahwa seluruh tuntutan
tersebut harus segera ditindaklanjuti. Mereka menyatakan bahwa jika tuntutan
tidak didengar dalam waktu 7 Ă 24 jam, mereka akan menyatakan, âGibran
Rakabuming Raka Diberhentikan dari Jabatan Wakil Presidenâ.
Pernyataan tersebut merupakan ultimatum politik Forum
BEM se-DIY, bukan keputusan pemberhentian resmi oleh lembaga negara.
Serukan Aksi Nasional, Dorong Gerakan Rakyat
Forum BEM se-DIY menilai jalur peradilan telah
mencapai ujung, sementara pimpinan partai politik dan anggota DPR RI masih
sibuk berdebat dan, menurut mereka, masih harus terus didesak untuk bertindak.
Atas dasar itu, mereka menyerukan konsolidasi gerakan
rakyat sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban lembaga negara dan
memperjuangkan kedaulatan rakyat.
âJALANAN adalah Pengadilan paling terhormat yang harus
kita tempuh,â demikian seruan Forum BEM se-DIY dalam rilisan persnya.
Melalui seruan aksi nasional bertajuk âBangun
Persatuan, Rebut Daulat Rakyatâ, forum tersebut mengajak seluruh elemen gerakan
rakyat untuk bersatu merespons persoalan konstitusi, demokrasi, dan
sosial-politik yang mereka angkat.
Bagi Forum BEM se-DIY, temuan MK harus ditindaklanjuti
dan tidak boleh berhenti pada perdebatan elite. Mereka kini mendesak
lembaga-lembaga negara yang berwenang mengambil langkah konkret sesuai tuntutan
yang telah disampaikan. (Red)