KABATA.ID – HALMAHERA TIMUR, Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Pratama Wasileo di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, yang
telah diresmikan sejak September 2024, hingga kini belum juga beroperasi.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum sekaligus advokat, Abdul
Haris Nepe.
Menurut Haris, RSUD Pratama Wasileo
seharusnya sudah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun,
hampir dua tahun setelah diresmikan oleh Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub
pada 10 September 2024, rumah sakit yang digadang-gadang menjadi akses
pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maba Utara itu masih belum beroperasi.
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar
persoalan keterlambatan sebuah proyek pembangunan, melainkan bentuk nyata
pengabaian pemerintah daerah terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh
pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit ini seharusnya menjadi bukti
hadirnya negara di Maba Utara. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Masyarakat masih harus menunggu tanpa kepastian, di usia kemerdekaan Indonesia
yang ke-81 tahun,” ungkap Haris kepada media ini, Jumat (11/9/2026).
Haris mengatakan, berdasarkan hasil
investigasi yang dilakukannya, terdapat sejumlah persoalan yang diduga menjadi
penyebab RSUD Pratama Wasileo tak kunjung beroperasi.
Persoalan tersebut, antara lain, alat
kesehatan yang belum terpasang secara lengkap saat peresmian dan disebut baru
rampung dua tahun kemudian. Selain itu, izin operasional rumah sakit juga
disebut belum jelas sejak awal.
Tenaga kesehatan yang telah dimutasi ke
rumah sakit tersebut, lanjut Haris, bahkan mengaku tidak mengetahui tugas yang
harus dikerjakan. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan dampak politik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Timur 2024.
Persoalan lain yang menjadi sorotan
adalah ketersediaan listrik. Haris menyebut listrik di RSUD Pratama Wasileo
baru menyala pada Agustus 2026, atau hampir dua tahun setelah rumah sakit
tersebut diresmikan.
Menurut Haris, alasan pemerintah daerah
menunda pemasangan listrik di RSUD Pratama Wasileo adalah keterbatasan
anggaran.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan,
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur mengadakan 11 paket layanan internet
Starlink dengan biaya pengadaan dan langganan bulanan yang ditaksir mencapai
ratusan juta rupiah.
“Kalau memang soal efisiensi, satu paket
Starlink saja sudah cukup disambungkan ke semua ruangan melalui kabel. Ini soal
skala prioritas yang keliru,” tegas Haris.
Abdul Haris menilai pemerintah daerah
tidak memiliki alasan konstitusional untuk terus menunda operasional rumah
sakit tersebut. Ia mengingatkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan yang
layak merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, bukan sekadar proyek seremonial yang cukup diresmikan lalu
dibiarkan tanpa pelayanan.
Ia juga menyoroti persoalan yang lebih
luas, yakni kondisi infrastruktur jalan dan jembatan penghubung antardesa di
Maba Utara yang dinilai masih jauh dari layak.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi di
tengah kebijakan daerah yang dinilai lebih berfokus pada eksploitasi sektor pertambangan
dibandingkan pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat.