BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Politik

Bawaslu Halbar dan STT Kalvari Teken MoU Pengawasan Partisipatif

Oleh Redaksi • 07 September 2026 • 53 Pembaca
Bagikan:
Bawaslu Halbar dan STT Kalvari Teken MoU Pengawasan Partisipatif
Rombongan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Kalvari Maluku Utara, dalam prosesi penandatangan MoU

KABATA.ID - HALBAR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Kalvari Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan. Senin, (07/09/2026). 

Penandatanganan MoU berlangsung di ruang kerja Ketua STT Kalvari Maluku Utara dan dihadiri Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa, S.H., bersama jajaran serta pimpinan dan civitas akademika STT Kalvari. Kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan perguruan tinggi dalam pendidikan demokrasi dan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa, mengatakan Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh proses demokrasi, sehingga dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari berbagai kalangan. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perguruan tinggi.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi semua pihak. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi penting untuk membangun kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, agar ikut menjaga proses demokrasi secara kritis, objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Halbar dan STT Kalvari Maluku Utara diharapkan dapat melaksanakan berbagai program pendidikan pengawasan partisipatif, diskusi kepemiluan, pendidikan politik dan penguatan kapasitas mahasiswa.
"Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama membangun demokrasi yang lebih partisipatif, adil dan berintegritas di Kabupaten Halmahera Barat". Tegas Nimrot

Selain itu, Menurut Nimrot Pengawasan partisipatif bukan sekadar gagasan, tetapi merupakan bagian dari mandat kelembagaan Bawaslu. Pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban “mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.”

Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Dalam Pasal 2, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan pengawasan partisipatif sesuai dengan kewenangannya. 

Pengawasan tersebut diarahkan sebagai pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat, sekaligus menciptakan kader serta tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. (SM/Red)

BACA JUGA
BERITA TERBARU