BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Politik

Gelar Pendidikan Kepemiluan: BAWASLU Kab. Halmahera Barat Calepo Bersama Pemilih Pemula.

Oleh Redaksi • 28 Agustus 2026 • 225 Pembaca
Bagikan:
Gelar Pendidikan Kepemiluan: BAWASLU Kab. Halmahera Barat Calepo Bersama Pemilih Pemula.
Peserta sosialisasi beserta narasumber yang terdiri dari Ketua serta anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.

KABATA.ID - JAILOLO, Halmahera Barat BAWASLU Kabupaten Halmahera Barat Kembali Gelar Pendidikan Kepemiluan bagi pemilih pemula, yang di hadiri sekitar 50 orang peserta dengan konsep “Calepo-Bahasa lokal Maluku Utara, yang berarti posisi duduk di bawah atau lesehan”. Agenda ini sangat penting dilakukan untuk menjaga serta menentukan kualitas demokrasi di Maluku Utara.

Pendidikan kepemiluan bagi generasi muda, khususnya pemilih pemula masif dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan untuk mendorong terciptanya pemilih yang cerdas dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula di SMK Indotekno Maluku Utara, Jumat (28/8/2026)

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimbrot Lasadan, S.H, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Helni Rosiana Amo, sebagai narasumber yang memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi mengenai pentingnya menggunakan hak pilih secara bijak, mengenali informasi kepemiluan, serta menolak politik uang dan hoaks.

Pendidikan Kepemiluan bagi pemilih pemula menjadi ruang penting untuk memperkenalkan agenda-agenda pemilu dan demokrasi. Terutama soal disinformasi, ujaran kebencian, juga berita-berita hoax yang beredar di media sosial. Apalagi tantangan terbesar generasi muda saat ini ialah arus informasi yang begitu cepat.
Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Halmahera Barat mendorong para siswa/siswi sebagai pemilih pemula untuk tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak suara, tetapi juga menjadi generasi yang ikut menjaga kualitas demokrasi.

“Pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan masa depan demokrasi. Dengan pendidikan Kepemiluan yang baik pemilih pemula diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum terverifikasi. Pemilih Pemula juga harus gunakan hak pilihnya, dan jadilah pemilih yang cerdas serta berintegritas.” Ucap Nimrod

Dalam Undang-Undang ni 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 198 telah jelas bahwa 1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. juga pada pasal 199 menjelaskan “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Akhirnya dalam sosialisis tersebut diharapkan menjadi embrio bagi siswa/siswi SMK Indotekno Maluku Utara untuk dapat menjadi pemilih pemula yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab. Tutup Nimrod.

Sementara itu, Helni Rosiana Amo menyampaikan bahwa Pemilih Pemula adalah agen terdepan dalam pengawalan proses Pemilihan Umum (Pemilu), sebab mereka adalah sasaran strategis sekaligus aktor kunci dalam menjaga integritas demokrasi, Hal ini sejalan dengan cita-cita Perbawaslu No 2 tahun 2023.

Sebagai anak muda, kalian adalah tonggak utama dalam menjaga demokrasi sebab masa depan ada di tangan-tangan anak muda, untuk itu perlu adanya pendidikan melalui forum ba-Calepo ini. Ucap Helni,

Kalian akan menjadi mata dan telinga kami, terutama di ruang-ruang digital. Jadi kalian harus memahami tentang politik identitas, politik uang, maupun berita Hoax. Pada akhirnya kualitas pemilu tidak hanya di tentukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga oleh kualitas pemilih. Tutup kedua narasumber. (SM/Red)

BACA JUGA
BERITA TERBARU