BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Hukum & Kriminal

Aksi Jilid III Aliansi Kawata Bersatu dan OKP Cipayung Plus di Polres Kepulauan Sula Berujung Ricuh

Oleh Redaksi • 16 September 2026 • 119 Pembaca
Bagikan:
Aksi Jilid III Aliansi Kawata Bersatu dan OKP Cipayung Plus di Polres Kepulauan Sula Berujung Ricuh
Massa aksi yang sedang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Polres Kepulauan Sula.

KABATA.ID, SANANA — Aksi Jilid III yang digelar Aliansi Masyarakat Kawata Bersatu bersama OKP Cipayung Plus (PMII, HMI, LMND) di depan Mapolres Kepulauan Sula, Rabu (16/9/2026), berujung ricuh. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat terkait penanganan perkara kematian Riswan Umasugi, warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Kericuhan terjadi setelah massa aksi mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Massa kemudian tetap bertahan di depan Mapolres dan meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses penyelidikan dan penyidikan. Situasi di lokasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan.

Ketua Umum PMII Cabang Kepulauan Sula, Namrudin Umasugi, dalam keterangannya menyoroti proses penanganan perkara tersebut. Ia meminta penyidik Polres Kepulauan Sula bekerja secara profesional, transparan, serta memastikan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama proses hukum diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta penyidik jangan hanya berhenti pada siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua fakta dan keterangan yang muncul harus diuji secara hukum. Kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain, maka harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Namrudin.

Selain itu, Namrudin menyinggung tuntutan massa terkait penerapan Pasal 458 KUHP apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut memang terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 458 mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan, sementara pembunuhan berencana diatur secara khusus dalam Pasal 459.

“Kami mempertanyakan mengapa ketentuan Pasal 458 KUHP yang menjadi tuntutan massa tidak terlihat diakomodasi dalam penanganan perkara ini. Namun kami serahkan pembuktiannya kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Namrudin juga meminta Kapolres Kepulauan Sula membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan keluarga korban dan masyarakat Desa Kawata. Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara dan tidak muncul persepsi bahwa proses hukum berlangsung secara tertutup.

Ia menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan semata-mata mengenai penetapan tersangka, tetapi juga memastikan seluruh fakta dalam perkara kematian Riswan Umasugi dapat diungkap melalui proses hukum yang profesional.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara terbuka, objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, sehingga proses hukum dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkasnya.

Massa aksi berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara kematian Riswan Umasugi serta memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (FAR/Red)

BACA JUGA
BERITA TERBARU