Febrianti menilai, "meninggalnya korban tidak boleh membuat penanganan perkara berjalan lamban. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera menuntaskan penyidikan, mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku". Ungkap Febrianti
Perlu di ketahui kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga pada 23 Maret 2026 dengan nomor laporan sebagai berikut (LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara) sampai saat ini berdasarkan informasi dari pihak keluarga menyebut tersangka masih belum ditahan dan menjalani aktivitas seperti biasa.
kondisi tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah keluarga korban maupun masyarakat. Apalagi Korban telah meninggal dunia, Jangan sampai keadilan untuk korban dan keluarga ikut mati. "Kami mendesak penyidik segera menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum,â tegas Febrianti
KOPRI PMII Cabang Ternate juga mendesak penyidik Polres Kota Ternate, memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara profesional, saksi mendapatkan perlindungan, serta tidak ada pihak yang mengintervensi proses penyidikan.
âKami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Kami justru meminta Polres Kota Ternate menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan. Jika alat bukti telah cukup, Gelar perkara harus segera dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,â tegas Febrianti.
Ia menambahkan, KOPRI PMII Cabang Ternate akan terus mengawal perkara RD dan menyuarakan kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan kepastian hukum. (FAR/Red)