BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Perlindungan Anak dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

Oleh Redaksi • 31 Agustus 2026 • 248 Pembaca
Bagikan:
Praktisi Hukum Soroti Perlindungan Anak dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual
Lisna Yanti Barmawi, S.H Praktisi Hukum Maluku Utara

KABATA.ID - HALSEL, Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Halmahera Selatan terhadap anak mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Selain memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Seorang praktisi hukum Lisna Wati Barmawi S.H menyoalkan kasus dugaan tindak pidana seksual yang dialami oleh dua orang anak di bawah umur, dengan terduga pelakunya berinisal MAY (52) tahun yang merupakan ayah sambung mereka. Pada 19 Agustus 2026 Polres Halmahera Selatan, melalui Satreskrim telah menerima laporan aduan tersebut. 

Lisna mengatakan, penerimaan laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi pintu awal bagi proses penegakan hukum sekaligus dimulainya langkah perlindungan terhadap korban.
“Penerimaan laporan hanyalah pintu masuk sistem peradilan pidana, bukan akhir dari kewajiban negara terhadap korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara hukum perbuatan cabul terhadap anak telah diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1). Namun, menurutnya, perkara yang melibatkan anak tidak semata-mata berbicara mengenai proses pemidanaan. Aspek perlindungan korban juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasal 59 ayat (2) huruf j UU Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual. Sementara Pasal 59A mengatur penanganan cepat, termasuk rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial serta pendampingan psikososial hingga anak memperoleh pemulihan.

Lebih lanjut, Pasal 69A UU Perlindungan Anak juga menempatkan pendampingan psikososial sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual. 

“Karena itu, apabila laporan telah disampaikan sejak pertengahan Agustus tetapi belum ada kejelasan mengenai langkah perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap anak yang diduga menjadi korban, kondisi tersebut patut dievaluasi,” katanya.

Menurutnya, proses penyelidikan maupun penyidikan memang membutuhkan tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh membuat kepentingan dan keselamatan anak menjadi terabaikan, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara objektif dan profesional. Tetapi perlindungan serta pemulihan terhadap anak tidak boleh menunggu proses pidana selesai,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati terhadap pihak yang dilaporkan. Langkah perlindungan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghukuman terhadap terlapor sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Perlindungan psikologis terhadap anak bukan bentuk penghukuman terhadap terlapor. Itu merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya diukur dari aspek administratif, seperti penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, maupun kelengkapan berkas perkara.

Menurutnya, keberadaan negara justru harus dirasakan oleh korban sejak awal proses hukum, termasuk melalui pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan, serta upaya pemulihan.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya dipahami sebatas menerima laporan, meminta keterangan, dan melengkapi administrasi perkara, sementara aspek perlindungan korban justru tertinggal,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan secara beriringan. Pertama, memastikan dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kedua, memastikan anak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

“Hukum yang berkeadilan bukan hanya hukum yang mampu menghukum ketika seseorang terbukti bersalah, tetapi juga hukum yang sejak awal mampu memberikan perlindungan kepada mereka yang berada dalam posisi paling rentan,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait tidak kehilangan perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara tersebut.

“Proses hukum memang membutuhkan waktu, tetapi perlindungan terhadap anak tidak seharusnya menunggu waktu. Ketika prosedur berjalan, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir,” pungkasnya.
Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya tentang menghukum pelaku ketika terbukti bersalah, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih.
(RAM/Red)
 

BACA JUGA
BERITA TERBARU