KABATA.ID - HALSEL, Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Halmahera
Selatan terhadap anak mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Selain
memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, aparat
penegak hukum dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan dan
pemulihan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Seorang praktisi hukum
Lisna Wati Barmawi S.H menyoalkan kasus dugaan tindak pidana seksual yang
dialami oleh dua orang anak di bawah umur, dengan terduga pelakunya berinisal
MAY (52) tahun yang merupakan ayah sambung mereka. Pada 19 Agustus
2026 Polres Halmahera Selatan, melalui Satreskrim telah menerima laporan
aduan tersebut.
Lisna mengatakan,
penerimaan laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya
menjadi pintu awal bagi proses penegakan hukum sekaligus dimulainya langkah
perlindungan terhadap korban.
âPenerimaan laporan
hanyalah pintu masuk sistem peradilan pidana, bukan akhir dari kewajiban negara
terhadap korban,â ujarnya.
Ia menjelaskan, secara
hukum perbuatan cabul terhadap anak telah diatur dalam Pasal 76E
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan
ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1). Namun, menurutnya,
perkara yang melibatkan anak tidak semata-mata berbicara mengenai proses
pemidanaan. Aspek perlindungan korban juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasal 59 ayat (2) huruf j UU Perlindungan Anak mengamanatkan
perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual. Sementara Pasal
59A mengatur penanganan cepat, termasuk rehabilitasi fisik, psikis,
dan sosial serta pendampingan psikososial hingga anak memperoleh pemulihan.
Lebih lanjut, Pasal
69A UU Perlindungan Anak juga menempatkan pendampingan psikososial
sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual.
âKarena itu, apabila
laporan telah disampaikan sejak pertengahan Agustus tetapi belum ada kejelasan
mengenai langkah perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap anak yang
diduga menjadi korban, kondisi tersebut patut dievaluasi,â katanya.
Menurutnya, proses
penyelidikan maupun penyidikan memang membutuhkan tahapan dan mekanisme yang
harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh
membuat kepentingan dan keselamatan anak menjadi terabaikan, prinsip
kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), harus
menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap penanganan perkara yang
melibatkan anak.
âProses pembuktian
terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara objektif dan profesional.
Tetapi perlindungan serta pemulihan terhadap anak tidak boleh menunggu proses
pidana selesai,â tegasnya.
Di sisi lain, ia
menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus
dihormati terhadap pihak yang dilaporkan. Langkah perlindungan terhadap anak
tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghukuman terhadap terlapor sebelum
adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
âPerlindungan
psikologis terhadap anak bukan bentuk penghukuman terhadap terlapor. Itu
merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan anak tetap mendapatkan
perlindungan selama proses hukum berlangsung,â jelasnya.
Ia mengingatkan agar
penegakan hukum tidak hanya diukur dari aspek administratif, seperti penerimaan
laporan, pemeriksaan saksi, maupun kelengkapan berkas perkara.
Menurutnya, keberadaan
negara justru harus dirasakan oleh korban sejak awal proses hukum, termasuk
melalui pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan, serta upaya
pemulihan.
âJangan sampai
penegakan hukum hanya dipahami sebatas menerima laporan, meminta keterangan,
dan melengkapi administrasi perkara, sementara aspek perlindungan korban justru
tertinggal,â ujarnya.
Ia menegaskan, dalam
perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, terdapat dua kepentingan yang
harus berjalan secara beriringan. Pertama, memastikan dugaan tindak pidana
diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kedua, memastikan anak yang
diduga menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
âHukum yang
berkeadilan bukan hanya hukum yang mampu menghukum ketika seseorang terbukti
bersalah, tetapi juga hukum yang sejak awal mampu memberikan perlindungan
kepada mereka yang berada dalam posisi paling rentan,â katanya.
Ia berharap aparat
penegak hukum dan seluruh pihak terkait tidak kehilangan perspektif
perlindungan anak dalam menangani perkara tersebut.
âProses hukum memang
membutuhkan waktu, tetapi perlindungan terhadap anak tidak seharusnya menunggu
waktu. Ketika prosedur berjalan, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir,â
pungkasnya.
Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya tentang menghukum pelaku ketika
terbukti bersalah, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan,
pendampingan, dan kesempatan untuk pulih. (RAM/Red)
âPenerimaan laporan hanyalah pintu masuk sistem peradilan pidana, bukan akhir dari kewajiban negara terhadap korban,â ujarnya.
Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya tentang menghukum pelaku ketika terbukti bersalah, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih. (RAM/Red)