BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Veto Ekologis

Limbah Ban Menumpuk di Kawasan IWIP, Front Fagawene Lelilef Desak Pemkab Halteng Jangan Tunggu Bencana

Oleh Redaksi • 02 September 2026 • 118 Pembaca
Bagikan:
Limbah Ban Menumpuk di Kawasan IWIP, Front Fagawene Lelilef Desak Pemkab Halteng Jangan Tunggu Bencana
Oktaviyana, Ketua Fagawene Kabupaten Halmahera Tengah

KABATA.ID - HALMAHERA TENGAH, Front Fagawene Lelilef mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperketat pengawasan serta pengelolaan limbah ban bekas di kawasan industri, menyusul potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan dari penumpukan limbah tersebut. Rabu, (2/9/2026)

Ketua Front Fagawene Lelilef, Oktaviyana menilai pengelolaan ban bekas tidak boleh sebatas pada aktivitas penyimpanan, tetapi harus disertai sistem pengawasan, proteksi kebakaran, pengolahan, serta mekanisme pelaporan yang transparan.

“Pengawasan tidak boleh dilakukan setelah terjadi kebakaran atau persoalan lingkungan. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa standar penyimpanan dan pengelolaan limbah benar-benar dijalankan, ucap yana.
Selain pengawasan, pemerintah juga didesak memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah. Sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, PT IWIP didesak membenahi sistem penyimpanan ban bekas agar tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun dampak lingkungan. Menurutnya, ban bekas tidak harus ditumpuk secara berlebihan dan terlalu padat, dan setiap tumpukan baiknya diberikan jarak yang memadai untuk memudahkan akses petugas apabila terjadi keadaan darurat.

Yana menyampaikan, persoalan utama bukan hanya bagaimana menyimpan ban bekas, tetapi juga seberapa lama limbah tersebut dibiarkan menumpuk. Karena itu, PT IWIP didesak menerapkan sistem pengelolaan yang memastikan ban bekas segera diproses melalui daur ulang, pencacahan, pemanfaatan kembali, atau diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kawasan industri hanya menjadi tempat penumpukan limbah. Harus ada kepastian ke mana limbah tersebut dibawa, bagaimana diolah, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas ketua Front Fagawene Lelilef.

Masyarakat desa di sekitar kawasan industri juga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai potensi bahaya kebakaran limbah serta langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
Berikut point-point rekomendasi Front Fagawene, Kabupaten Halmahera Tengah:

Rekomendasi Fagawene yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Setempat

A. Pengawasan & Regulasi
  • Audit rutin ketat (DLH Provinsi Malut + KLHK wajib sidak 1 bulan sekali ke TPS/TPA ban bekas di IWIP. Cek SOP penyimpanan).
  • Sanksi tegas (Kalau melanggar UU No 32/2009 tentang PPLH & PP 22/2021 tentang B3. Bisa berupa denda, penghentian sementara, sampai pencabutan izin).
  • Atur zonasi (Wajibkan area penyimpanan ban bekas jauh dari pemukiman, hutan, dan sumber air. Harus ada jarak aman + sekat bakar). 
B. Penanganan
  • Wajibkan sistem proteksi kebakaran Hydrant, APAR khusus, detektor panas/asap, dan kolam retensi di area TPS B3
  • Latihan gabungan (Damkar Pemda Halteng + Tim ERT IWIP harus gladi rutin penanggulangan kebakaran B3)
  • Transparansi data (Pemerintah wajib publikasikan jumlah limbah ban masuk, diolah, dan diekspor tiap 3 bulan)

Rekomendasi Fagawene yang harus di lakukan oleh PT IWIP

A. Penyimpanan yang Aman
  • Jangan ditumpuk tinggi & padat (Ban bekas wajib disimpan maksimal 2 meter, ada jarak antar tumpukan 6 meter. Ini untuk mencegah "self-heating" dan memudahkan pemadaman).
  • Atap + Lantai Beton )Simpan di gudang/TPS tertutup, tidak kena matahari langsung & hujan. Ban kena panas = mudah terbakar).
  • Menjauhkan dari sumber api (Dilarang merokok, las, dan alat panas di radius 50 meter)
B. Pengelolaan Limbah
  • Jangan menumpuk terlalu lama (Terapkan "First In First Out". Ban harus segera didaur ulang/diekspor/dicacah jadi crumb rubber max 90 hari)
  • Investasi pengolahan (Bangun pabrik daur ulang ban jadi aspal, bahan bakar alternatif, atau karpet di dalam kawasan IWIP. Jangan cuma numpuk).
  • Pekerja terlatih (Tim K3 & ERT wajib punya sertifikat penanganan kebakaran B3)
C. YANG PALING PENTING: KOLABORASI
  • MoU dengan pihak ke-3 (IWIP wajib kerjasama dengan perusahaan daur ulang ban berizin, bukan ditimbun).
  • Libatkan masyarakat (Sosialisasi ke desa sekitar tentang bahaya asap kebakaran ban B3)
  • Sistem pelaporan cepat (Ada hotline kalau warga lihat kepulan asap di TPS) 
Tertanda
FRONT FAGAWENE LELILEF
 
 
 

BACA JUGA
BERITA TERBARU