BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Veto Ekologis

Asap Hitam Kepung Lelilef, Aktivis Soroti Kebakaran Limbah Ban Bekas PT IWIP

Oleh Redaksi • 31 Agustus 2026 • 144 Pembaca
Bagikan:
Asap Hitam Kepung Lelilef, Aktivis Soroti Kebakaran Limbah Ban Bekas PT IWIP
Oktaviyana, Aktivis Lingkungan Halmahera Tengah

KABATA.ID – HALTENG, Kepulan asap hitam tebal membumbung tinggi di langit Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, Senin (31/08/2026). Asap tersebut berasal dari kebakaran tumpukan limbah ban bekas milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian warga setelah foto dan video kebakaran beredar di media sosial. Kepulan asap hitam yang terlihat jelas dari kawasan permukiman menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi dampaknya terhadap kualitas udara dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri. Kebakaran tersebut juga mendapat sorotan dari aktivis lingkungan yang selama ini tinggal dan beraktivitas di wilayah Lelilef.

Oktaviayana, aktivis lingkungan setempat, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, kebakaran limbah ban bekas tidak dapat dianggap sebagai persoalan sederhana karena lokasi pengelolaan limbah berada di sekitar wilayah yang juga menjadi ruang hidup masyarakat.

“Saya cukup menyesalkan kejadian pembakaran tersebut. Sekalipun asal-usul atau penyebab kebakaran ini belum pasti, efek dari kebakaran itu bisa menjalar dan membahayakan lingkungan serta warga, terutama perempuan dan anak-anak,” ujar Yana.

Soroti Sistem Pengawasan Perusahaan

Yana menilai peristiwa tersebut semestinya menjadi alarm bagi perusahaan maupun pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pengelolaan limbah. Ia mempertanyakan sejauh mana sistem pencegahan kebakaran diterapkan pada area penyimpanan limbah ban bekas, terlebih dalam kondisi cuaca panas yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Kebakaran yang terjadi di wilayah pengelolaan limbah ban bekas ini harus menjadi evaluasi serius bagi perusahaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan, pengelolaan, serta standar keselamatan dalam penyimpanan limbah ban bekas di lingkungan perusahaan,” tegasnya.

Menurut Yana, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pengelolaan limbah, maka persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api.

“Kami mempertanyakan, bagaimana limbah ban bekas dapat berada dalam kondisi yang memungkinkan terjadinya kebakaran tanpa sistem pengawasan dan pencegahan yang memadai? Jika benar terdapat kelalaian dalam pengawasan, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola limbah, prosedur keselamatan, sistem pemantauan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup,” lanjut Yana.

Asap Hitam Jadi Kekhawatiran Warga

Selain risiko kebakaran yang dapat meluas, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah asap yang dihasilkan dari pembakaran ban bekas. Pembakaran ban dapat menghasilkan berbagai polutan udara, termasuk partikulat halus seperti PM2.5. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan dan menjadi salah satu parameter penting dalam menilai kualitas udara.

Kondisi tersebut membuat masyarakat di sekitar lokasi perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas udara pascakebakaran, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Masyarakat jangan hanya melihat asap hitam yang membumbung tinggi, tetapi juga harus mengetahui apa dampaknya terhadap udara yang mereka hirup. Karena itu, pemerintah harus melakukan pemeriksaan kualitas udara di sekitar lokasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” kata Yana.
Desak Investigasi dan Transparansi

Yana meminta perusahaan dan pemerintah melalui instansi terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, sejumlah hal penting harus dibuka kepada publik, mulai dari penyebab kebakaran, jumlah limbah yang terbakar, sistem penyimpanan limbah, dampak terhadap lingkungan, hasil pemeriksaan kualitas udara, hingga langkah pemulihan yang akan dilakukan. Ia juga meminta agar kejadian ini tidak berhenti pada pemadaman api semata.

“Jangan sampai setelah api padam, persoalannya juga dianggap selesai. Yang harus dipastikan adalah mengapa kebakaran itu bisa terjadi, apakah ada kelalaian, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta apa langkah pencegahannya agar tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan industri di Halmahera Tengah harus diikuti dengan tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban atau dampak yang lebih besar baru semua pihak bergerak. Pengawasan harus dilakukan sebelum terjadi bencana, bukan setelah bencana terjadi,” pungkas Yana.
Kebakaran limbah ban bekas tersebut kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat mendorong adanya pemeriksaan terbuka dari pihak terkait guna memastikan penyebab kejadian sekaligus mengetahui dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan Lelilef. (Red)

BACA JUGA
BERITA TERBARU